Biaya pendidikannya (silakan klik) dihitung sedemikian rupa dgn pertimbangan yang sangat teliti sehingga terjangkau masyarakat, disebabkan di samping dimudahkan dengan bentuk subsidi, juga penerapan bantuan cicilan biaya pendidikan tanpa memerlukan agunan dan tanpa adanya bunga, agar dapat dicicil per bulan disesuaikan dgn kesanggupan finansial (dana) mahasiswa.
Berdasarkan UUD 45 pd Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Sedangkan diantara sebagian warga negara ada sebagian masyarakat yang memiliki waktu luang terbatas (khususnya karyawan / person yang bekerja). Demikian juga ada sebagian masyarakat yang mempunyai kesanggupan keuangan terbatas.
Juga "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka" merupakan inti Undang-Undang SISDIKNAS (UU-NKRI No.20 Th.2003 Pasal 19 ayat (2)). Serta dalam Penjelasan UU-RI tsb ditulis : "Pendidikan dgn sistem terbuka adalah Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan .... dst."
Untuk melaksanakan kewajiban tsb PTS ini menyelenggarakan Kelas Karyawan (Blended) ini dan melaksanakan KOMITMEN PENDIDIKAN & KOMITMEN SOSIAL. Antara lain dengan memberi kesempatan kepada seluruh alumnus/lulusan SMA/SMK/MA, D1, D2, D3/Akademi, Sarjana atau sederajat, dan sebagainya, baik yang memiliki waktu luang terbatas maupun mempunyai kesanggupan keuangan terbatas, untuk menaikkan pendidikan (atau pindah prodi) ke tahap S1 (Sarjana) atau Diploma Tiga (D-III) atau Pascasarjana / S2 pd prodi yang diminati, secara layak dan berbobot / kualitas sesuai keunggulan masing-masing PTS ini . . . . ➡ lihat seluruhnya
Mhs (peserta pendidikan) Kelas Karyawan (Blended) merupakan orang-orang yang telah berkarier maupun orang-orang yang belum kerja.
Selama ini mhs yang telah kerja, secara berkesinambungan dapat menaikkan karir dan penghasilannya selama pendidikan. Mereka memperoleh pengembangan karir dan pengembangan penghasilan dari sesama mhsnya.
Sedangkan mhs yang belum berkarier, akan mendapat karir dari sesama mhsnya maupun alumnus/lulusannya, khususnya sesama mhs yang telah kerja (sbg pekerja, profesional, pejabat negara, pengusaha, pelaksana, dan sebagainya).
Para mhs ini secara berkesinambungan menyatukan diri serta saling membantu menyelesaikan persoalan masing2 person. Baik persoalan dalam hal karier, akademik, finansial/dana, maupun persoalan lainnya. Demikian juga dgn alumnus/lulusannya, mempunyai ikatan yang kuat untuk saling membantu sesama alumnus/lulusannya.
Pilihan Cerdas
Bagi masyarakat yang belum kerja serta relatif kesulitan dalam hal mendapat pekerjaan. Maka mengikuti P2K (Hybrid) / Kelas Karyawan (Blended) ini merupakan pilihan bijak (solusi cerdas) untuk memperoleh karier. Yaitu menaikkan pengalaman melalui mereka (sesama mhsnya) yang telah berkarier, serta akhirnya mendapat karir dari sesama mhsnya maupun dari alumnus/lulusan atau pihak lainnya. dan mengembangkan kuliah formalnya ke jenjang yang lebih tinggi (S1 (Sarjana) atau Diploma Tiga (D-III) atau S-2 / Pascasarjana) di Universitas Teknologi Nusantara, UNU Cirebon, UNSUB Subang, UNISA Kuningan Jawa Barat, Universitas Teknologi Bandung, STMIK-IM, STAI Al-Hidayah Tasikmalaya, STIE PASIM Sukabumi.
Bagi masyarakat yang telah kerja serta relatif kesulitan dalam mengembangkan karir serta mengembangkan penghasilan. Maka mengikuti P2K (Hybrid) / Kelas Karyawan (Blended) ini merupakan pilihan bijak (solusi cerdas) untuk menaikkan diri. Yaitu mengembangkan kuliah formalnya dan menaikkan pengalaman, karir, serta penghasilan. . . . . ➡ tampilkan semuanya
Dalam hal menempuh pendidikan mhs tetap memiliki waktu luang untuk berlibur/istirahat, jadwal pelajarannya berbobot / kualitas, tidak jenuh, serta tidak bersinggungan/bentrok dengan jadwal bekerja.
Setiap prodi tidak ada ujian negara (sama dengan PTN).
Terpercaya pada penyelenggaraan Kelas Karyawan (Blended), karena telah memenuhi 2 prasyarat / syarat wajib penyelenggaraan program tsb, yaitu :
Penyelenggaraannya sesuai dgn regulasi undang-undang.
Penyelenggaraannya telah sesuai dgn seluruh kebutuhan dunia karier.
Di samping kuliah tatap muka, juga memanfaatkan berbagai metode efektif melalui tugas perorangan terarah, tugas kelompok yang komunikatif, serta diakhiri dengan bimbingan pengerjaan skripsi/tugas akhir/tesis yang terarah, terprogram dan terjadwal sehingga mhs dapat menyelesaikan kuliah tepat pada waktunya.
Alumnus/lulusan dan mhs Kelas Karyawan (Blended) maupun Kelas Reguler mempunyai BOBOT / KUALITAS, GELAR, IJAZAH, dan STATUS yang SAMA.
Alumnus/lulusannya juga diberikan pengetahuan, etika akademik serta profesi, keahlian dan kepandaian untuk mengelola tim/organisasi secara komprehensif / lengkap pada bidang yang disesuaikan dgn rumpun ilmunya; keahlian bekerjasama dalam tim, keahlian memahami pengetahuan terhadap etika, keahlian memahami ilmu berdasarkan bidang keahliannya, sekaligus diberikan keahlian memanfaatkan teknologi informasi serta komunikasi untuk kebutuhannya.
Ijazah serta Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Kelas Karyawan (Blended) (P2K (Hybrid)) dan Kelas Reguler yaitu SAMA. Serta pada Ijazah maupun Transkrip tsb, tidak tertulis apakah Alumnus/lulusan P2K (Hybrid) ataukah Alumnus/lulusan Perkuliahan Reguler. Dikarenakan Kelas Karyawan (Blended) merupakan Kelas Reguler dengan jadwal pelajaran serta peserta kuliah yang berbeda.
Sistem pendidikannya diselenggarakan secara piawai (terampil) dan sesuai bagi karyawan yang sibuk dgn kariernya maupun bagi yang bukan pekerja. . . . . ➡ lihat seluruhnya
Tags (tagged): kelas, karyawan, blended, jawa, barat, jabar, z, selamat, datang, kelas karyawan, jawa barat, z selamat, bl kelas, stie gici business, school depok, bl, bahwa setiap, warga negara, berhak, mendapat pendidikan, mereka, memperoleh pengembangan, karir, tampilkan semuanya kelebihan, pendidikan masing, masing, pts, tidak tertulis, apakah alumnus, lulusan, p2k